ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pemkab Belu Komit Soal Keterbukaan Informasi Publik

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: Taolin
  • Bagikan

Sekda memaparkan, di UU keterbukaan informasi publik terdapat 2 (dua) dokumen, baik yang bisa dipublikasikan, mau yang tidak bisa disampaikan, kecuali atas perintah pengadilan.

“Dan yang terakhir ini menyangkut informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, dalam artian jika jenis-jenis informasi itu di sampaikan, akan menganggu ketentraman masyarakat luas,” tandasnya.

ads

Lebih jauh Sekda mengutarakan terdapat tiga jenis badan publik yang bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat, yakni Badan Publik Eksekutif, Badan Publik Legislatif dan Badan Publik Yudikatif. Ketiga jenis badan publik ini memiliki peran penting dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat dan menjaga transparansi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga :  Bupati Belu Lantik Anggota BPD Terpilih

“Sebagai badan publik, mereka harus memberikan akses terbuka dan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan. Sehingga hari ini kita reposisi dan refres kegiatan di masing-masing PPID dan ini sangat penting dilakukan, apalagi di tengah situasi keterbukaan saat ini, media-media begitu bebas dan terbuka. Untuk itu sampaikan saja apa yang pemerintah lakukan dengan baik dan benar,” papar Sekda Belu.

Baca Juga :  Bupati Minta Pelaku Bisnis Di Belu Agar Tertib Administrasi

Meyinggung keterbukaan informasi publik, Sekda Belu mengatakan, era keterbukaan informasi publik, bukan berarti kita harus buka-bukaan. Kita harus tahu mana yang perlu di informasikan dan mana yang tidak.

“Berbicara kominfo ini ada 2 hal, pertama, tentang informasi itu sendiri, kedua adalah penggunaan teknologi informatika, seperti yang kita sampaikan lewat media-media digitalisasi, dan Kabupaten Belu juga sudah ada Website PPID. Prinsipnya informasi publik harus dapat di salurkan setiap waktu, cepat, tepat dan murah. Karena prinsip keterbukaan informasi publik ini adalah gratis,” pungkas Sekda JAP. [*/taolin]

  • Bagikan