ATAMBUA,flobamorata.com– Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Kabupaten Belu Periode 2024-2030, di Gedung Wanita Betelalenok, Selasa 19 maret 2024.
Diketahui pelantikan ini dilaksanakan kepada anggota BPD terpilih dari 10 desa di enam kecamatan dengan rincian Desa Lutharato 5 Anggota BPD, Desa Loonuna 1 Anggota BPD Kecamatan Lamaknen Selatan, Desa Tohe Leten 5 Anggota BPD, Kecamatan Raihat, Desa Tialai 5 Anggota BPD, Desa Tulakadi 1 BPD Kecamatan Tasifeto Timur, Desa Baudaok 1 Anggota BPD, Desa Mane Ikun 1 Anggota BPD, Kecamatan Lasiolat, Desa Lamaksenulu 1 Anggota BPD Kecamatan Lamaknen, Desa Teun 1 Anggota BPD dan Desa Mandeu Raimanus 2 Anggota BPD, Kecamatan Raimanuk.
Bupati Agus Taolin dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ada harapan dan tanggung jawab besar yang mengiringi anggota BPD kedepan.Mengingat masyarakat memiliki harapan kepada BPD agar dapat mengawal pembangunan di desa menuju kemajuan.
Ia menyebut kedudukan BPD disetiap daerah memiliki unsur sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa tidak cukup hanya dilakukan oleh kepala desa dan perangkatnya saja, melainkan harus melibatkan dan didukung oleh BPD.
Oleh karenanya, Bupati Belu berpesan kepada anggota BPD agar bisa membangun komunikasi dan sinergitas yang baik dengan kepala desa serta perangkat desa.
Terlebih, Bupati juga meminta kepada anggota BPD untuk bisa memastikan pengelolaan dana desa dan pembangunan berjalan baik, transparan, akuntabel, bermanfaat dan berkeadilan.
“Anggota BPD ini diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di desa. Pelantikan anggota BPD ini merupakan satu momen penting dalam pemerintahan, khususnya pemerintahan di desa. Semoga kehadiran BPD dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat di desa,” ucap Bupati Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.