ATAMBUA,flobamorata.com– Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus meminta agar masyarakat Kabupaten Belu khusunya para pelaku sektor bisnis baik usaha kecil maupun menengah, agar segera mendaftarkan data diri dan perusahan guna mendapat pengawasan. Hal ini sebagai bentuk dari implementasi pengawasan berbasis resiko.
Himbauan ini disampaikan Bupati Taolin Agustinus saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tingkat Kabupaten Belu Angkatan I, Selasa (09/05/2023) di Ballroom Hotel Matahari Atambua.
“Bagi masyarakat Kabupaten Belu yang baru atau sudah memulai usaha agar segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan bimbingan,” ungkapnya.
Disampaikan pula, Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha dilaksanakan sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang penjabarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Secara lebih rinci di atur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedomam dan Tatalaksana Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single (OSS) Berbasis Resiko serta Pelaporan,” papar Bupati Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.