ATAMBUA,flobamorata.com- Atambua – Podcast Halo Belu hadir sebagai media komunikasi baru yang memiliki peran strategis dalam menangkal dan memerangi informasi hoax yang terus beredar ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Belu. Penegasan itu disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Daniel Nahak, S.STP kepada wartawan, Jumat (15/03/2024) di Atambua.
Pada kesempatan itu, Kabag Denny Nahak menceritakan mengenai Podcast Halo Belu yang dirintis pada akhir November 2023. Podcast yang sudah tayang lima episode ini berisi obrolan dan diskusi tentang berbagai topik, mulai dari kebijakan pemerintah ataupun hot issue yang berkembang di masyarakat, yang dikemas dengan penyampaian ringan dan santai.
“Sebagai media berbasis audio visual, Podcast Halo Belu berperan untuk bertukar ide, sharing informasi, berbagi perspektif dan pengalaman serta berperan sebagai media informasi penangkal hoax,” jelas Kabag Denny Nahak.
Disampaikan pula, ruang informasi yang dikonstruksi melalui Podcast Halo Belu ini diyakini Denny Nahak, bisa diterima oleh semua kalangan, mengingat platform media komunikasi baru ini memiliki informasi kebijakan pemerintah yang terupdate.
“Disaluran ini kita bisa berbagi informasi-informasi dan berita-berita yang bisa diterima oleh semua kalangan, sehingga kita terus optimalisasi ruang strategis ini sebagai salah satu saluran komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.
Kabag Denny menuturkan, Podcast Halo Belu ini memiliki ruang yang sangat luas dan terbuka, sehingga masyarakat dengan mudah bisa mengakses informasi terkait program, kegiatan dan kebijakan pemerintah di Channel Youtube Prokopim Belu dan Akun FB Protokol & Komunikasi Pimpinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.