Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk melatih para pelaku usaha dalam pengoperasian System Online Single Submission Berbasis Risiko untuk mengurus perizinan berusaha.
“Semoga kegiatan bimtek ini dapat memberikan informasi terkait dengan penggunaan Nomor induk berusaha (NIB), karena usaha ini juga menempati ruang publik sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah yang sudah di tentukan,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan agar intansi terkait segera membuka akses informasi pada dinas perizinan dan penanaman modal untuk memudahkan dan memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga ada pertanyaan kita segera memberikan penjelasan sebaik baiknya kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang masih merasa kesulitan mengakses informasi, segera datang dan menghubungi dinas perizinan untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya. Baik yang usaha kecil maupun mikro, wajib memiliki ijin usaha dan ini semuanya gratis,” jelas Bupati. [*/taolin}
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











