“Seperti adik kita yang mewakili kawan-kawannya sempat menyampaikan atau mengucapkan permohonan maaf, mungkin ada luka yang ditorehkan, luka itu yang mungkin adik-adik sebentar lagi pasang status di media sosialnya selamat jalan kaka, selamat jalan, sesuai dengan jalan yang engkau pilih memang tidak mudah, tetapi itulah menjadi pilihannya,” ujar Sekda Belu.
Sekda Belu juga menyampaikan profesiat kepada para orang tua dan seluruh keluarga besar yang telah mendidik, menyekolahkan dan menghantarkan anak-anaknya, sehingga pada hari ini bisa ditahbiskan menjadi seorang Imam.
“Sebagai Imam yang berkarya di ladang Tuhan ini adalah pengorbanan dan menjadi persembahan. Tetapi dalam perspektif Iman mungkin ini adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan ini menjadi suatu kehormatan bagi bapak dan mama sekalian, karena tidak semua orang dipilih, karena tidak semua keluarga dipilih oleh Tuhan untuk mempersembahkan putra-putra terbaiknya untuk berkarya dalam kebun Tuhan,” tutur Sekda Johanes.
Terakhir, Sekda Belu mengutarakan bahwa dalam konteks pemerintahan, 100% Indonesia, 100% Katolik untuk kita mendukung Program Pemerintah. Tetapi dalam berbagai kesempatan, Bupati Belu selalu mengatakan, orang Katolik bukan dua anak cukup, tetapi orang Katolik harus empat anak, dua orang kasih ke gereja dan dua orang lagi untuk melanjutkan karya umat manusia.
Dalam setiap kesempatan pemerintah selalu menyampaikan permohonan dukungan dan doa sebagai mitra dari Bapak Uskup dan seluruh pihak gereja dengan kewenangan yang ada.
“Kami pemerintah dapat berkarir mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan umat di Kabupaten Belu, sehingga semua bakti dan karya, semua pekerjaan Pemerintah menjadi bukti cinta kepada masyarakat. Selamat berkarya dan pergilah dimana kalian diutus dan semoga Tuhan memberkati semua karya dan misi di tempat perutusan,” pungkas Sekda Johanes.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











