ATAMBUA,flobamorata.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu menyampaikan ucapan proficiat kepada 13 Diakon yang ditahbiskan jadi Imam baru oleh Uskup Atambua Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr. Senin (01/10/2024) di Aula SVD Nenuk, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M Si di Misa Pentahbisan Imam Baru, dengan tema, “Menjadi Seperti Anak Kecil”.
Sekda Belu Johanes Andes Prohatin mengatakan, momentum yang Kudus dan yang bermartabat ini, bertepatan dengan tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila dalam konteks 100% Indonesia, 100% Katolik.
Sekda menuturkan, Biasanya Bapak Bupati Belu pada acara-acara khusus dan spesialis seperti ini, selalu menempatkan diri untuk hadir tetapi dalam posisi sekarang ada cuti diluar tanggungan negara, karena mengikuti kontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu.
“Sementara tugas-tugas pemerintahan dilaksanakan oleh Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Belu. Beliau menitipkan salam kepada seluruh keluarga besar yang berbahagia pada hari ini, beliau tidak sempat hadir dalam kesempatan hari ini karena mengikuti kegiatan di Jakarta,” ujar Sekda Johanes.
Pada kesempatan itu Sekda Belu juga atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Belu menyampaikan profesiat kepada 13 orang Diakon yang baru saja di tahbiskan.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada adik-adik dan anak-anak kita yang telah memilih hidup selibat dalam pelayanan total kepada gereja,” ungkap Sekda Belu.
Ia menguraikan, tentu saja proses perjalanan sampai ditahbiskan pada hari ini, bukan hal yang mudah, tetapi telah melalui sebuah perenungan yang panjang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.