BETUN,flobamorata.com- Tahapan Pilkada serentak sudah memasuki tahapan baru. Senin kemarin, 23 September 2024, KPU resmi melakukan penarikan nomor urut pasangan calon Pilkada serentak di Indonesia.
Di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT juga berlaku hal demikian. Sebanyak tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 secara resmi melakukan penarikan nomor urut.
Paslon DR. Simon Nahak dan Felix Bere Nahak, S.Pt atau Paket SN FBN mendapatkan Nomor 1. Diikuti Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS HMS) dapat Nomor 2 dan terakhir Paslon Louise Lucky Taolin dan Eduardus Bere Atok (Kita Eba) mendapatkan Nomor 3.
Tenang dan tetap senyum serta mengalir saja bagai air itulah gambaran umum saat kita melihat ekspresi yang terpancar dari Paslon DR. Simon Nahak dan Felix Bere Nahak, S.Pt atau Paket SN FBN. Tampil sebagai Paslon pertama yang menarik nomor urut, seolah Nomor 1 sudah menjadi hal yang diprediksi akan didapat SN FBN. Prediksi itu langsung terjawab saat Felix Bere Nahak, S.Pt, Calon Bupati Malaka pendamping DR. Simon Nahak didaulat untuk membuka Vandel nomor urut peserta. Alhasil Nomor 1 yang didapat.
Hal ini sejalan dengan pernyataan DR. Simon Nahak sebelum penarikan nomor urut kepada wartawan di depan Kantor KPU Malaka. “Sang Petarung” demikian sosoknya biasa disapa, yakin dan optimis akan dapat Nomor Urut 1.
“Kami, SN FBN sangat yakin dapat akan dapat Nomor 1,” ucapnya singkat.
Tidak heran optimisme tersebut. Mengapa demikian? Nomor 1 adalah nomor pemenang. Nomor 1 adalah nomor kampium juara. Bahkan Nomor 1 adalah nomor pasangan bermental juara. Jadi sangat layak bahwa pasangan ini optimis akan dapat nomor 1.
Sebagai pemenang Pilkada tahun 2020 silam, DR. Simon Nahak tentu sudah menakar akan kemampuan strategi politik yang mumpuni untuk mengulang hal tersebut pada tahun ini. Optimisme itu seiiring dengan mental petarung yang dimiliki sosoknya sebagai mental para juara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.