ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Target Retistribusi Tanah di Kabupaten Belu Mencapai 187.956 Bidang

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

“Kemudian ada 1.167 bidang tanah negara lainnya tyang dikuasai oleh masyarakat yang tersebar di beberapa desa, yakni pelepasan kawasan hutan itu di Desa Renrua sebanyak 14 bidang tanah, Desa Mandeu Raimanus 104 bidang, Desa Faturika 21 bidang, Desa Duakoran 21 bidang, Nanaet Duabesi 190 bidang, Desa Tukuneno 100 bidang, dan Kelurahan Manuman sebanyak 43 bidang tanah,” papar Abel Asa Mau.

Kemudian tanah negara lainnya, yang dikuasai oleh masyarakat di Desa Lookeu ada 284 bidang tanah, di Desa Manumutin 200 bidang, Desa Raifatus 81 bidang, Desa Tohe leten 83 bidang, Desa Mahuitas 191 bidang, Desa Leowalu 75 bidang, Desa Sarabau 105 bidang dan Desa Ekin sebanyak 148 bidang tanah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kita juga sudah melakukan penyuluhan pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 2024 dan penyuluhan yang terakhir kita akan laksanakan pada  bulan Oktober 2024. Identifikasi dan inventarisasi itu dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2024, kemudian dilanjutkan pada bulan Oktober tahun 2024. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2024, kemudian dilanjutkan pada bulan Oktober tahun 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Geliat Motaulun Menuju Swasembada Pangan

Hambatan dan kendala yang diungkapkan Kakantah Abel Asa Mau  dilapangan bahwa masih ada masyarakat yang tidak bersedia dilakukan pengukuran tanahnya,  dikarenakan masih takut membayar pajak.

Ia juga mengharapkan kepada Bapak Ibu Kepala Desa agar terus mengedukasi masyarakat agar tidak takut menbayar pajak,  karena jalur bayar pajak dan sertifikat itu berbeda.

Baca Juga :  Gubernur NTT Terima Kunjungan Para Suster Dari DCPB

Hambatan lainnya yang disampaikan Abel Asa Mau, yakni ada keberatan dari para anggota suku untuk mengukur tanahnya karena ada kekhawatiran terhadap kepemilikan tanah menjadi hak milik atau perorangan.

“Selain itu ada hambatan lain seperti batas administrasi desa yang tidak jelas, sehingga masyarakat tidak mengakui hasil dari rekaman DID. Masyarakat keberatan dan tetap bersikeras mengikuti lokasi yang sudah ditetapkan oleh nenek moyang. Ada juga penguasaan tanah masyarakat yang berdekatan dengan DAS dan ini kita tidak bisa sertifikatkan.  Ada juga kepemilikan tanah yang ada di luar daerah, sehingga penandatanganan dokumen dan lain-lain kita tidak bisa laksanakan dengan baik,” tutup Kakantah Abel Asa Mau.

Baca Juga :  Keluarga Nifu Resmi Serahkan Surat Penyegelan Sumur Bor ke P2AT

 

 

  • Bagikan