Desa Wisata Menuju Pariwisata Hijau Berkelas Dunia
Untuk diketahui, Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) telah dilaksanakan selama 3 tahun. Pada tahun 2021 diikuti oleh 1.831 desa wisata. Peningkatan yang signifikan terjadi pada tahun 2022 dengan total peserta 3.419 desa wisata. Pada tahun 2023 telah mencapai angka yang mengesankan, yaitu 4.573 desa wisata.
Hingga saat ini sudah ada 175 desa wisata terbaik yang telah mendapatkan penghargaan. Tahun 2024 ini, Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) kembali diselenggarakan dengan mengangkat tema “Desa Wisata Menuju Pariwisata Hijau Berkelas Dunia”. Ini bukan hanya sebuah tema, tetapi sebuah visi untuk masa depan pariwisata di Indonesia.
Sasaran dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk terkumpulnya hasil penilaian dari 5 kategori penilaian dan tersusunnya profiling 50 Desa Wisata Terbaik Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024 dari proses Visitasi dan Penilaian yang dikunjungi oleh Dewan Juri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Fatumnasi Sajikan Kesejukan dan Keindahan
Desa wisata Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki sejuta keindahan yang menarik untuk dikunjungi. Desa ini terletak di bawah kaki Gunung Mutis.
Desa Fatumnasi merupakan sebuah lembah di kaki gunung Mutis. Letaknya jauh dari keramaian Kota So’E, ibukota Kabupaten TTS. Jarak tempuh dari Kota So’E ke padang Desa Fatumnasi kurang lebih 34 kilometer. Sedangkan dari Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT jarak tempuh 143 kilometer.
Desa Wisata Fatumnasi merupakan desa yang memiliki keindahan alam yang sangat mengagumkan. Memiliki gunung tertinggi di Pulau Timor, hutan bonsai alam dan padang sabana nan hijau disertai kesejukan iklim dan udara yang segar, sehingga membuat siapapun yang berkunjung di Desa Wisata Fatumnasi akan merasa betah berlama-lama di sini.
Selain alam yang menawan, keramahan warga desa juga memberikan nuansa kekeluargaan yang erat. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











