KUPANG,flobamorata.com- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat merasa senang menerima kunjungan dari Para Suster Kongregrasi Putri-putri Cinta Kasih dari Darah Yang Maha Mulia/Daughters Of Charity of The Most Precious Blood [DCPB], Selasa, 3 Januari 2023 di ruang kerja Gubernur NTT.
Dalam pertemuan tersebut, para suster DCPB yang diwakili oleh Sr. Elsy Morely sebagai Suster Kepala dan tiga orang anggota Kongregasi DCPB, masing – masing Sr. Wendelina Kusi Bani, DCPB, Sr. Martha Suni, DCPB, dan Sr. Maria Goreti Intan, DCPB, bermaksud mengundang Gubernur NTT untuk menghadiri dan memberi sambutan pada Perayaan Misa Syurkur 150 Tahun berdirinya Kongregasi Putri-putri Cinta Kasih dari Darah Yang Maha Mulia (DCPB), yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Januari 2023 Pukul 10.00 Wita, di Paroki St. Familia Sikumana, dimana Perayaan Misa Syukur tersebut akan dipimpin oleh Yang Mulia Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr.
“Saya senang sekali bahwa pada hari ini, menjadi hari yang istimewa karena saya mendapat kunjungan dari Para Suster yang telah mendedikasikan hidupnya dalam rangka ikut membangun manusia Indonesia, khususnya membangun manusia di NTT. Semua pikiran, perhatian dan tenaga penuh kasih telah diberikan untuk mendukung proses pembangunan di NTT, khususnya dalam rangka membangun manusia berkualitas berkarakter Kristus. Saya berterima kasih karena Kongregasi DCPB telah berkarya 150 tahun di dunia, dan di Indonesia khususnya di NTT sudah ada sejak 19 tahun lalu. Ini luar biasa sekali, dan patut diapresiasi,” ungkap Gubernur Laiskodat penuh bangga.
Gubernur VBL juga menyampaikan terima kasih atas kontribusi dukungan dari Para Suster DCPB yang didirikan oleh Beato Tomaso Maria Fusco tersebut, atas perhatian dan dukungan nyata, karena telah memiliki sebuah Tempat Penitipan Anak dan telah memiliki Taman Kanak-kanak dengan jumlah siswa sebanyak 30 anak, di seputar lokasi Biara Kongregasi DCPB Sikumana Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.