Cerdas dan Edukatif, Cara Kampanye Relawan Muda SBS-WT
“Kegiatan bakti sosial ini di satu sisi hendak mengkampanyekan figur Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, SBS-WT, dalam bentuk aksi nyata dan tidak sekadar beropini atau bermain isu yang saling menjelekan sesama saudara Malaka. Kegiatan ini sekaligus bentuk bakti kami pemuda Desa Wehali mendukung secara nyata pemerintahan, baik di tingkat desa hingga tingkat Kabupaten. Kami sadar betul bahwa untuk mengatasi persoalan sampah di jantung kota Betun, tidak cukup hanya mengandalkan instansi yang berkewajiban, tetapi perlu datang dari kesadaran setiap warga, baik yang bertempat tinggal di Desa Wehali, maupun yang datang dari desa yang lain,” Jelas Wilibrodus Bere, Koordinator Relawan Muda SBS-WT Desa Wehali, Minggu, 25 Oktober 2020, kepada flobamorata.com.
Dijelaskannya, aksi sosial ini dimulai dari Simpang empat Bei Abuk menuju depan Kantor Camat Malaka Tengah, dan berakhir kembali di sisi kanan jalan tepat di depan Toko Gunung Mas.
Aksi yang sempat mendapat perhatian dari warga kota Betun maupun yang berasal dari luar kota Betun, dibalas dengan respon positif dari beberapa pemilik rumah dan toko di sepanjang jalan. Bahkan warga yang melintas di sepanjang jalan tersebut, memberi respon dengan mengangkat simbol “Salam 2 Jari”, sebagai bentuk dukungan kepada Paslon SBS-WT.
Roy Tei Seran, salah satu peserta yang juga merupakan putera kelahiran Betun, yang akrab dikenal dengan sebutan RTS ini, menyampaikan pesan kepada semua saudara yang tergabung dalam Relawan Muda SBS-WT, agar bersama mendukung Pemerintahan SBS di periode pertama dan melanjutkannya di Periode kedua bersama WT, melalui program unggulan mengupayakan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Malaka sebagai yang Prima atau Pertama, dengan menjaga lingkungan agar bersih dan nyaman bagi kehidupan manusia Malaka. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.