MALAKA, flobamorata.com –
Dalam rangkah menyukseskan Pillada Malaka 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malaka membuka lowongan seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk seluruh masyarakat Kabupaten Malaka.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malaka mengundang Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPK untuk Pilkada Malaka 2020.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendaftar sebagai PPK dijabarkan Ketua KPUD Malaka, sebagai berikut: Persyaratan sebagai anggota PPK:
1.Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 tahun;
2.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
4.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
11.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Untuk jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu belum pernah menjabat dua kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
12.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
13.Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftar harus menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.