ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPUD Malaka Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK

Avatar photo
  • Bagikan

2. Pas photo berwarna ukuran 3×4 berjumlah 5 lembar.

3. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi  17 Agustus  1945.

ads

4. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

6.Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.

Baca Juga :  Hari ini SBS-WT Lakukan Kampanye Perdana

7. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

8. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperaleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

9. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU / KIP Kabupaten / Kota atau Dewan Keharmatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggata PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  SBS-WT Bakal "Sapu Bersih" Suara Di Rinhat

10. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2  (dua)  kali  dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

11. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.

12. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Dugaan Politik Uang Warnai Perolah Suara PKB di Malaka

13. Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW atau sebutan lain bagi calan yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokapi Kartu  Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten; dan Satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

“Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Malaka atau kantor kecamatan masing – masing.

 


Reporter: Herry Metak


  • Bagikan