ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Martois, Terpanggil Untuk Mengabdi Di Kota Karang

Avatar photo
  • Bagikan

Pertama, Saya, MARTOIS DAINOL TAMENO, dengan ini memberikan pernyataan terbuka dan jujur kepada seluruh masyarakat Kota Kupang, bahwa benar saya berstatus mantan terpidana, dan sekarang sudah menjadi warga Indonesia yang bebas.

Kedua, Benar Saya Saya Sebagai mantan Terpidana dalam Kasus Penganiayaan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan Negeri Kupang dengan melanggar Pasal 351 KUPH dan divonis selama lima bulan penjara terhitung dari Bulan Mei 2022 hingga September 2022 dengan satus sekarang BEBAS.

ads

Ketiga, demikian pernyataan ini saya Buat sebagai bentuk pertanggung jawaban saya di hadapan syarat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1. Sebab Saat ini saya mengikuti Proses menjadi Calon Anggota Legislatif di Kota Kupang Dapil Kota Lama dan Kota Raja dari Partai Nasdem

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Baca Juga :  Agustinus Nahak Siap Rebut Satu Kursi DPR RI

Kupang, 5 mei 2023

Martoins Nainol Tameno

  • Bagikan