“Benar, telah terjadi tindak pidana pengerusakan yang diduga dilakukan oleh massa simpatisan Paslon Paket SN-KT yang mengakibatkan kaca jendela rumah mengalami kerusakan,” ujarnya.
Menurut keterangan saksi, kisah Kapolsek, kejadian beemula saat seorang laki – laki masuk ke halaman rumah saksi, dan pada saat itu tiba – tiba massa simpatisan Paslon Paket SNKT melintas dan langsung melakukan lemparan dengan menggunakan batu secara berulang kali dan mengenai kaca jendela bagian depan rumah.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pihaknya telah mengambil keterangan dari korban dan 3 orang saksi. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan terhadap terduga Pelaku berinisial M, CS. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Jenis Honda CBR dan sebilah pisau. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.