Dalam rilis tersebut, tim hukum juga menegaskan, Paket SBS – WT dalam hal ini wajib menggunakan haknya sebagai warga negara untuk membela kebenaran, mengungkap kebenaran dan menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan. Sebab secara kasat mata, penyelenggara Pilkada Kabupaten Malaka diduga, dinilai, dirasakan serta diketahui terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sehingga menyebabkan terjadinya selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 2. Atas dasar tersebut, bukti-bukti yang dimiliki, menurut Tim hukum cukup meyakinkan dan layak untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Sengketa tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi via online pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020, Jam 12. 44 WIB, dengan nomor registrasi 25/PAN.MK/AP3/12/2020, untuk itu Tim Hukum memohon doa restu dari seluruh rakyat Malaka baik yang telah menggunakan hak pilihnya maupun yang tidak dapat menggunakan pilihnya karena alasan tertentu. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.