ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Paslon SBS-WT Penuhi Syarat Minimal Penyelesaian Sengketa Pilkada Di MK

Avatar photo
  • Bagikan

Dalam rilis tersebut, tim hukum juga menegaskan, Paket SBS – WT dalam hal ini wajib menggunakan haknya sebagai warga negara untuk membela kebenaran, mengungkap kebenaran dan menjunjung tinggi kebenaran serta  keadilan. Sebab secara kasat mata, penyelenggara Pilkada Kabupaten Malaka diduga, dinilai, dirasakan serta diketahui terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), sehingga menyebabkan terjadinya selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 2. Atas dasar tersebut, bukti-bukti yang dimiliki, menurut Tim hukum cukup meyakinkan dan layak untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Soal Acara “Sai Fefa", Wande Taolin : Ini Urusan Adat Bukan Politik

Sengketa tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi via online pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020, Jam  12. 44 WIB, dengan nomor registrasi 25/PAN.MK/AP3/12/2020, untuk itu Tim Hukum memohon doa restu dari seluruh rakyat Malaka baik yang telah menggunakan hak pilihnya maupun yang tidak dapat menggunakan pilihnya karena alasan tertentu. (ferdhy bria)

ads

 

  • Bagikan