BETUN,flobamorata.com- Sepintas kalau dilihat dari usianya, ada pada kisaran 80 hingga 90 tahun. Kondisi fisik yang uzur, langah yang tertatih dipadu dengan guratan keriput di wajahnya yang nampak menua, member kesan sosok ini bersyukur hidup dalam tiga jaman. Bahkan mirisnya lagi, matanya mengalami buta total. Meski alami kebutaan permanen, tetapi bersyukur, respon indra pendengarannya baik. Kondisi syaraf telinga masih bagus, bahkan bisa mendengar dengan jelas.
Sosok renta itu adalah Elisabeth Bano Lotu, warga Dusun Lo’o, Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kamis, 11 Juni 2020 pagi itu, ketika sebagian besar warga Desa Laleten menuju kantor desa guna menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), dirinya hanya duduk sambil mengunyah sirih pinang di balai- balai gubuk miliknya, tempat dia habiskan aktivitas saban hari.
Mata Nenek Elis boleh buta. Tapi telinga dia tanjam mendengar bisik-bisik warga, soal pembagian “Berkat BLT” hari ini. Seketika dirinya termenung, dan bertanya dalam hati. “Mengapa saya tidak diajak mereka pergi terima berkat itu?”. Miris memang, pertanyaan sederhana, yang sulit untuk dijawab.
“ Saya dengar pagi-pagi mereka semua jalan lewat sini, bilang mau ke desa terima uang bantuan. Tapi kenapa mereka tidak bawa saya?” ungkap janda Almarhum Petrus Fahik, ketika menjawab flobamorata.com. Kamis, 11 Juni 2020 pagi.
Ternyata sudah sekian lama, Nenek Elis tidak pernah tersentuh bantuan sosial pemerintah. Bahkan disaat semua warga dalam keadaan normal menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH), dirinya masih penuh dengan harap untuk dapatkan sedikit perhatian dan berkat pemerintah. Disaat semua warga dalam masa pandemik Covid-19 ini, gantungkan asa lewat dana BLT dan Bantuan Sosial Tunai (BST), Nenek Elisabeth harus menguburkan asa itu, mungkin sebagai pembuka jalan menuju sang khalik kelak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.