BETUN,flobamorata.com- Sebanyak 4 Kepala Keluarga (KK) di Desa Wekmidar, Kecamatan Rinhan, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan tidak berhak atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Pasalnya, keempat KK tersebut berdasarkan kriteria yang ada dinilai layak dan bukan masuk dalam kategori keluarga miskin.
Benediktus Seran Taek, Penjabat Desa Wekmidar, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Betun, Senin, 29 Juni 2020. Menurutnya, dengan adanya 4 KK yang tidak layak menerima, total keseluruhan warga Desa Wekmidar yang sudah menerima dana bantuan sosial sebanyak 168 KK dari total KK secara keseluruhan berjumlah 172 KK.
“ Jadi hanya empat KK ini saja yang tidak terima sebab mereka mampu. Dimana dari empat KK ini ada yang berprofesi sebagai tenaga kontrak daerah, PNS serta pengusaha. Sedangkan sisanya semua terima bantuan,” ujarnya.
Dari total 168 KK penerima bantuan sosial ini, tambahnya, 106 KK masuk sebagai penerima BLT DD, 13 KK penerima BST dan 49 KK penerima PKH. “ Jadi untuk tahap kedua ini, ada 106 KK yang masuk penerima BLT DD,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.