BETUN,flobamorata.com- Dinas Infokom Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam waktu dekat akan melakukan penertiban kepada seluruh media yang beroperasi di Kabupaten Malaka. Apabila kedapatan yang ilegal tanpa menunjukan bukti administrasi yang sah, maka tidak ada toleransi untuk menjalankan praktek jurnalistik di kabupaten malaka.
Brinsyna Elfrida Klau, Kepala Dinas Infokom Kabupaten Malaka, mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Malaka, Sabtu, 2 Mei 2020.
Dijelaskan mantan Kabag Humas Malaka ini, penertiban yang dimaksudkan adalah meminta semua media yang beroperasi di Kabupaten Malaka agar segera mendaftarkan medianya di Dinas Kominfo dengan membawa dokumen-dokumen yang menunjukkan legalitas media yang bersangkutan agar data. Dengan begitu, kata Elfrida, memudahkan koordinasi dan pelayanan terkait pemberitaan termasuk pembinaan pers di Kabupaten Malaka.
Berdasarkan data yang ada pada Dinas Infokom, media yang beroperasi di Malaka sebanyak 25 media baik itu cetak, elektronik dan online. Dari 25 media tersebut, yang sudah melaporkan diri sebanyak 16 media dan sisanya belum melaporkan diri dan tidak tercatat di Kominfo Malaka.
“Kita himbau kepada pemilik atau perusahaan media agar segera melaporkan medianya agar dicatat sehingga memudahkan untuk koordinasi terkait keberadaannya di Kabupaten Malaka,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.