Ditambahkannya, molornya waktu pembagian dana BLT DD tahap kedua tersebut, disebabkan beberapa hal teknis yang harus diperbaiki. Hal teknis tersebut antara lain adalah, adanya proses evaluasi dan verifikasi data penerima tahap kedua.
“Kami dan BPD tadi memutuskan bersama, bahwa para penerima tahap pertama yang dirasa mampu kami ganti nama mereka untuk dialihkan kepada yang benar-benar tidak mampu pada tahap kedua ini. Dan berdasarkan data yang ada, terdapat 7 KK yang kami ganti pada tahap pertama dengan orang yang lebih layak menerima pada tahap kedua nanti,” jelasnya yang juga menjabat Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Malaka ini.
Dirinya berharap, sebagai penjabat desa yang baru di Desa Laleten, dirinya bisa diterima dengan baik dan dapat bekerja sama dengan seluruh masyarakat Desa Laleten, guna meningkatkan pembangunan di wilayah ini. Bahkan dirinya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila dalam menjalankan tugas dirinya keliru atau salah, silahkan dikritik untuk proses perbaikan yang lebih baik. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.