Foto: Lukas – Biro Pers Sekretariat Presiden
JAKARTA, flobamorata.com –
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) dengan jajarannya untuk membahas penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua tahun 2020. Ratas tersebut digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2020.
“Penyelenggaraan PON XX tahun 2020 yang akan berlangsung di Papua tanggal 20 Oktober hingga 2 November 2020 sudah sangat dekat sekali, oleh sebab itu rapat terbatas ini melanjutkan dari rapat yang lalu,” kata Presiden mengawali pengantarnya.
Dalam arahannya, Presiden mengatakan bahwa semangat dari penyelenggaraan PON di Papua ini bukan hanya sebagai ajang kompetisi olahraga semata. Hal yang paling penting menurutnya, juga sebagai arena untuk memperkuat jalinan persaudaraan, jalinan persatuan, dan solidaritas antardaerah.
“Sekaligus menunjukkan kepada dunia bahwa Tanah Papua banyak lahir talenta-talenta yang hebat di bidang olahraga,” imbuhnya.
Dengan waktu penyelenggaraan yang semakin dekat, yaitu tinggal 276 hari, Kepala Negara meminta laporan dari jajaran terkait. Pertama, mengenai infrastruktur pendukung untuk penyelenggaraan PON, mulai dari pembangunan venue maupun nonvenue, hingga kesiapan akomodasi bagi kurang lebih 9.411 atlet dan ofisial yang akan datang ke Papua.
“Kemudian saya juga sudah menerima laporan dari KONI yang sudah memutuskan pengurangan dari 40 cabang olahraga yang dipertandingkan menjadi 37 cabang olahraga dengan 678 nomor pertandingan,” ungkapnya.
Secara khusus, Presiden meminta laporan dari Wakil Gubernur Papua mengenai perkembangan penyiapan infrastruktur yang sudah ada di lokasi penyelenggaraan. Penyelenggaraaan PON XX sendiri akan dipusatkan di empat daerah, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.