KUPANG,flobamorata.com- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang resmi mengeluarkan surat perintah kepada seluruh Kepala Sekolah untuk kembali menjalankan pembelajaran secara daring (on line). Hal ini dikarenakan adanya peningkatan wabah covid-19.
Berdasarkan surat perintah yang copy-annya diterima RakyatNTT.com, Selasa (22/2/2022), Kepala Dinas P dan K, Dumuliahi Djami dalam suratnya menegaskan sejumlah hal dalam menanggapi perkembangan wabah covid-19.
Ia meminta kegiatan belajar mengajar (KBM) secara online (daring) dilakukan mulai dari jenjang SD hingga SMP. Siswa tak lagi belajar secara tatap muka, namun dari rumah (tempat tinggal) masing-masing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.