Namun oleh Walde Taek, sikap ini dikritisi dalam sidang paripurna Rabu, 17 Juni 2020 malam. Dimana Walde mengatakan. kondisi tempat tinggal dari dua warga itu telah dibongkar Pemkot Kupang, bahkan kedua warga tersebut dibiarkan tinggal di gubuk reot dengan kondisi memprihatinkan.
Namun berdasarkan data hasil pantauan lapangan oleh Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Kamis, 18 Juni 2020 pagi tadi, ternyata, fakta lapangan berbeda dengan yang disampaikan Walde Taek. Berdasarkan pantauan tim, Samuel Siki dan Alfiana Kause, menetap di rumah tinggal sementara, yakni Afliana ternyata tinggal di salah satu kost-kostan dan Samuel menetap sementara di rumah milik Yulius Kiki, kakak kandungnya. Bahkan menurut penjelasan mereka berdua, pembongkaran dilakukan atas inisiatif pribadi mereka.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena kami orang kecil ini akan dibuatkan rumah. Kalau orang kasih semen satu sak kami sudah bersyukur apalagi kalau rumah, jadi kalau ada orang datang lalu bilang ada ini dan itu, saya hanya bilang kalau Tuhan izinkan maka rumah ini jadi,” ungkap Alfiana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Beni Sain menegaskan, Pemerintah Kota Kupang tidak pernah mengeluarkan perintah pembongkaran rumah milik dua warga penerima bantuan bedah rumah tersebut.
“Sampai hari ini belum ada perintah, baik melalui surat ataupun lisan untuk dilakukan pembongkaran. Pembongkaran itu berdasarkan inisiatif dua keluarga itu,” tegasnya.
Beni menambahkan, saat ini proses tender sedang berlangsung. Dipastikan bahwa awal bulan Juli sudah bisa ditetapkan pemenangnya, untuk selanjutnya dilakukan pelaksanaan pekerjaan bedah rumah ini. (humas kota kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.