JAKARTA,flobamorata.com- Pemerintah mempercepat operasi pengiriman bantuan bagi warga terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga hari kelima pascabencana, Rabu (19/8/2026), sebanyak 253 ton logistik telah diangkut dari Jakarta menuju wilayah terdampak.
Pengiriman bantuan terbaru dilakukan pada Rabu dini hari. Sebanyak lima pesawat diberangkatkan dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma dengan membawa 65 ton logistik untuk memperkuat kebutuhan warga di daerah terdampak.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan percepatan pengiriman bantuan tersebut dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto sejak hari pertama penanganan bencana.
“Yang pertama, atas instruksi Bapak Presiden, hari ini, hari kelima pascabencana, tanggal 19 Agustus 2026, jam 4 pagi kembali diberangkatkan lima pesawat menuju NTT. Hari ini total membawa 65 ton logistik. Jadi, sejak hari pertama 27 ton sampai dengan hari kelima ini sudah terangkut 253 ton logistik,” ujar Teddy.
Jumlah bantuan yang dikirim terus meningkat dalam lima hari terakhir. Pada hari pertama pascabencana, pemerintah mengangkut 27 ton logistik, sementara hingga Rabu total bantuan yang telah diberangkatkan mencapai 253 ton.
Logistik tersebut terdiri atas makanan, minuman, tenda, perlengkapan kesehatan, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya bagi masyarakat terdampak.
Untuk mempercepat distribusi di lapangan, pemerintah membangun dua titik utama penyaluran bantuan, yakni Posko Labuan Bajo dan Posko Maumere.
Dari Labuan Bajo, bantuan didorong menuju sejumlah wilayah terdampak, termasuk Manggarai dan Ngada. Sementara Posko Maumere menjadi titik distribusi bagi bantuan yang dikirim ke Sikka, Ende, dan Nagekeo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











