Namun demikian, ketika ditanya soal alasan keterlambatan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa semua keterlambatan proses pembayaran berada dalam tanggung jawab dirinya selaku Penjabat Desa Saenama waktu itu.
“Dalam satu urusan terjadi kesalahan itu manusiawi, dan saya sebagai pimpinan sudah menyatakan bertanggung jawab atas kesalahan tersebut,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.