Alo menjelaskan, sosialisasi KUR bersama Partai Golkar bukanlah program yang secara khusus ditujukan kepada satu partai politik. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi Bank NTT untuk memperluas jangkauan literasi keuangan melalui berbagai kelompok dan organisasi di tengah masyarakat.
Partai Golkar NTT sendiri melaksanakan kegiatan tersebut dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam kegiatan itu, Golkar menggandeng Bank NTT untuk memberikan pemahaman kepada kader dan anggotanya mengenai literasi keuangan serta akses terhadap pembiayaan KUR.
Menurut Alo, strategi menggandeng organisasi dinilai lebih efektif untuk mencapai tujuan tersebut dibandingkan sosialisasi yang dilakukan secara individual. Ia menyebut, satu kegiatan yang diikuti ribuan orang berpotensi membuka akses literasi keuangan kepada masyarakat dalam jumlah yang jauh lebih besar.
“Sebagai gambaran, apabila sepanjang 2026 terdapat sekitar 10 kegiatan sosialisasi dengan rata-rata 2.500 peserta, maka sedikitnya 25.000 orang dapat terjangkau secara langsung” ungkapnya.
Apabila sebagian peserta kemudian tertarik membuka rekening, menabung, menggunakan layanan perbankan, atau mengembangkan usaha melalui pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan mereka, dampaknya terhadap inklusi keuangan dapat menjadi signifikan.
Karena itu, Bank NTT berharap pola kolaborasi tersebut dapat terus diperluas.
“Kami bahkan berharap setelah Golkar akan ada banyak lagi partai politik yang meminta Bank untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat binaan mereka,” ungkapnya.
Harapannya, bukan hanya partai politik, tetapi berbagai organisasi lainnya juga dapat menjadi mitra dalam memperluas edukasi keuangan bagi masyarakat NTT.***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









