BETUN,flobamorata.com- Lazimnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) selalu diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima. Tetapi, hal ini tidak berlaku bagi Pemerintah Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Oleh Pemdes Kateri, penyaluran BLT DD tahap kedua dan ketiga dilakukan dengan cara transfer ke rekening penerima, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Betun. Menurut Penjabat Desa Kateri, Simon Klau, penyaluran melalui rekening BRI bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran ini.
“Pembagian BLT lewat buku tabungan ini memang tidak ada aturannya. Ini hanya masalah praktis saja untuk menghindari potongan-potongan yang tidak diinginkan,” ujarnya kepada wartawan di Betun, 7 Agustus 2020.
Ditambahkanya, selain untuk transparansi dan akuntabilitas, penyaluran BLT DD lewat rekening ini agar menumbuhkan kesadaran masyarakat Desa Kateri untuk gemar menabung. Dengan menabung, mereka bisa mengelolah keuangan rumah tangga dengan baik.
“ ini juga sebagai bentuk edukasi buat mereka agar bisa menabung. Sebab dengan menabung, mereka bisa dengan tertib mengelolah keuangan untuk kebutuhan hidup dalam rumah tangga,” ungkapnya.
Dirinya berharap, agar bantuan ini dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan pemenuhan keutuhan hidup sehari-hari, dengan membeli bahan kebutuhan pokok, bukan dipakai untuk berfoya-foya, apalagi untuk judi.
“ Saya minta agar uang ini dipakai dengan baik untuk beli makan minum dalam rumah, bukan untuk pakai foya-foya apalagi buat minum mabuk dan main judi,” pesannya.
Bedasarkan data yang dihimpun redaksi, jumlah keseluruhan KK di desa Kateri sebanyak 435 KK. dimana 124 KK Penerima dana BLT DD, 147 KK penerima dana Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 111 KK dicover dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.