KUPANG,flobamorata.com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal ke Bank NTT pada Rabu, 10 Desember 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi III, Kristoforus Loko dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi mengajukan alokasi dana sebesar Rp150 miliar yang direncanakan secara bertahap
Kristoforus yang juga memimpin rapat pembahasan tersebut menjelaskan, jika kemampuan fiskal memungkinkan, alokasi Rp. 150 miliar bisa dituntaskan dalam satu tahun. Namun, jika terbatas, alokasinya dapat disesuaikan dengan kapasitas keuangan setiap tahunnya. Yang penting, dalam lima tahun jumlah tersebut harus terpenuhi,” ujar Kristoforus.
“Langkah ini, diungkapkan Kristoforus Loko, untuk membantu Bank NTT memenuhi kebutuhan modal inti minimum yang masih kurang sebesar Rp. 600 miliar dalam lima tahun,” ungkapnya kepada wartawan.
Selain itu, Komisi III mendukung penuh rencana kerja sama Bank NTT dengan Bank Jatim untuk mempercepat penguatan modal inti, dengan syarat pemerintah provinsi NTT tetap menjadi pemegang saham pengendali utama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











