KUPANG,flobamorata.com- Pasca pergantian pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah NTT atau Bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT 8 Mei 2024 lalu, tingkat kepercayaan dan respon masyarakat semakin baik. Kinerja Bank NTT di tangan Yohanis Landu Praing, SE, MM selalu Plt Dirut Bank NTT mendapat dukungan dari semua masyarakat NTT.
Bahkan jelang HUT Bank NTT yang ke- 62 tahun kembali para pemegang saham berikan dukungan serius akan peningkatan kinerja Bank NTT. salah satu Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy menyatakan dukungan seratus persen untuk Kerjasama Usaha Bank (KUB) abtara Bank NTT dengan Bank DKI, guna memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) soal modal inti minimum Rp 3 Triliun.
Dirinya menjelaskan, usai bertemu dengan Plt. Dirut Bank NTT dirinya mantap untuk memberikan tambahan modal guna memenuhi modal inti sesuai amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya akan memberikan dukungan secara tertulis dan resmi kepada Bank NTT,” ujarnya kepada wartawan, pekan lalu.
Bahkan dirinya menyatakan siap untuk menyetor modal sebesar Rp 2.5 Miliar sebagai bentuk dukungan kepada Bank NTT. Bahkan sejauh ini dirinya sudah menyetor penyertaan modal di Bank NTT sebesar Rp 1.5 Miliar sehingga ekurangan Rp 1 Miliar akan digenapkan
“Saya konsisten akan hal ini sesuai amanat yang tertuang dalam RUPS Bank NTT,” ujarnya.
Terkait dengan Rencana Bisnis Bank NTT, dirinya mengaku tidak akan sebatas memberikan dukungan tetapi mendorong seluruh Pemerintah Daerah di NTT baik itu kabupaten dan kota untuk agar segera melakukan penyetoran ke bank NTT.
“Kesepakatan RUPS soal tambahan setoran modal harus segera dilaksanakan oleh para pemegang saham,” ucapnya.
Ia menambahkan, selain dukungan terhadap KUB dan penyertaan modal, Amos Corputy mendukung perbaikan kinerja bank NTT yang saat ini diupayakan oleh jajaran direksi dan komisaris yang baru, agar bank NTT tumbuh menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.