ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Dukungan Pemegang Saham dan Gaya Kepemimpinan Pak Umbu di Bank NTT

Avatar photo
Reporter : ADMINEditor: JeOt
  • Bagikan

Bank NTT Bergeliat Di Tangan “Pak Umbu”

Namanya Johanis Landu Praing. Bagi keluarga besar PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT, dirinya kerap disapa “Pak Umbu” nama Umbu diambil dari sapaan khas pemuda asal pulau Sumba sebagai daerah asalnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Siapa sangka “Anak Kolong” [sebutan bagi anak keluarga TNI Polri] itu akhirnya menduduki jabatan dan posisi sebagai Direktur Bank NTT dengan status Pelaksana Tugas. Dirinya diangkat setelah dalam Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT 8 Mei 2024 seluruh pemegang saham sepakat untuk memberikan posisi Dirut mengantikan Alex Riwu Kaho.

Baca Juga :  Bank NTT Salurkan Bantuan Peduli Stunting di Kabupaten Ngada

Sambutan dan antusias langsung datang dari arena RUPS Bank NTT saat itu, demikian juga dengan publik NTT dari masyarakat kecil hingga kaum pebisnis menyambut pengangkatan Yohanis Landu Praing. Selain sebagai Bankers, Pak Umbu dikenal sosok yang rendah hati, komunikatif serta terbuka dengan siapa saja tanpa mnegenal status sosial.

Pak Umbu langsung tancap gas. Tugas pertama dirinya adalah mewujudkan keputusan RUPS akan skema Kerja Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank DKI.  KUB kedua bank ini penting guna memenuhi permodalan inti sebesar Rp 3 Triliun pada akhir tahun 2024 sesuai amanat dan peraturan Otoritas Jasa keuangan.

Baca Juga :  Bank NTT Sudah Terapkan ISO 37001 Tentang Anti Penyuapan

Hal teknis dari seluruh proses disiapkan oleh pak Umbu bersama tim. skema KUB dengan Bank DKI bukan dalam bentuk akuasisi maupun merger. Tetapi skema KUB dengan Bank DKI sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 12/POJK 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp 3 Triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp 1 Triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).

Proses KUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini, menurut pak Umbu, menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham, dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku Pemegang Saham Pengendali.

Baca Juga :  Lapak Agen “Be Ju Bisa” Bank NTT Hadir di Lamalera

Berdasarkan timeline pada bulan Juni, kata dia, telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 06 Juni 2024 dihadiri oleh kedua pihak dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.***[Adv]

 

  • Bagikan