ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Aktivis Pro Demokrasi NTT Minta Jaksa Cermat Dalami Kasus Notaris Alberth Riwu Kore

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Kasus ini bermula saat BPR Christa Jaya yang melaporkan Notaris Albert Riwu Kore dinilai tidak memiliki legal standing atas SHM yang dilaporkan.

Pasalnya, SHM tersebut masih milik Rafi alias Rahmat, terdakwa kasus koruspi Bank NTT senilai Rp 5 Miliar dan belum diikat APHT.
Oleh pihak Polresta Kupang Kota pada September 2019, status Albert Riwu Kore bebas karena laporan yang dilakukan BPR Christa Jaya lemah secara hukum tanpa bukti yang valid.

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Polresta Kupang Kota menegaskan bahwa penyerahan 9 SHM ke Rafi alias Rahmat oleh notaris Albert Riwu Kore adalah sah karena Rafi sebagai pemilik sah dari SHM tersebut tanpa adanya Akta Hak Tanggungan yang melekat dengan menerbitkan SP2HP No Sp2hp/968/IX/2019/Reskrim Tgl 13 september 2019.

Baca Juga :  Menanti Sikap Berani Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi MTN Bank NTT

Namun oleh Polda NTT dengan materi perkara yang sama, laporan dari BPR Christa Jaya Kupang dinilai penyerahan SHM tersebut ada unsur penggelapan.
Kontroversi institusi kepolisian bukan hanya pada beda pendapat kesimpulan hukum atas laporan tersebut, namun diperkuat lagi dengan hasil gelar perkara antara Polres Kupang Kota dan Polda NTT.

Bahkan beberapa bukti valid dari pihak Alberth Riwu Kore tidak disertakan dalam beekas laporan hingga gelar perkara. Sehingga diduga bahwa laporan yang ditangani Polda NTT tanpa kelengkapan alat bukti yang mengkuatkan konstruksi hukum.(*)

  • Bagikan