KUPANG,flobamorata.com- 6 Tahun sudah kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP Finance oleh Bank NTT senilai Rp 50 Miliar terkuak ke publik. Bahkan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT yang menangani kasus ini terkesan mutar-mutar dan tidak tuntas menetapkan tersangka. Ada persepsi terbentuk di publik NTT apakah Kejaksaan Tinggi NTT serius menangani kasus ini?
Bahkan publik juga cemas dan menduga, jangan-jangan pihak Kejaksaan Tinggi NTT takut akan Kelompok Oligarki yang bermain dalam kasus ini. persepsi maupun kecemasan publik tentu ada alasan. Sebab kalau belajar dari kasus yang sama pada dua bank daerah lainnya yakni Bank Sumut dan Bank Jambi, sudah ada tersangka bahkan sudah divonis oleh pengadilan. Sedangkan untuk Bank NTT tetap bergerak di tempat.
Sebagai daerah yang masuk dalam kategori miskin, tentu harapan masyarakat NTT agar kasus ini segera dituntaskan. Sejak enam tahun kasus ini mencuat, semenjak itu juga pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT kerap berganti orang. Setiap pejabat baru yang datang untk menempati posisi Kajati NTT, selalu menegaskan hal yang sama bahwa “Siap Tuntaskan kasus MTN Bank NTT”. Namun hasilnya teta saja berjalan di tempat tanpa hasil.
Berawal Dari Temuan BPK Tahun 2020
Berdasarkan catatan penulis terkait kasus pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP Finance oleh Bank NTT yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 50 Miliar, terkuak saat pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020. Dimana dalam laporan tersebut, BPK menyatakan bahwa ada potensi kerugian negara sebesar Rp 50 Miliar oleh pihak Bank NTT akibat kebijakan pembelian pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP Finance.
Sesuai dengan LHP BPK Tahun 2020, berikut kronologis lengkap kasus pembelian MTN Bank NTT.
Tanggal 22 Maret tahun 2018
Bank NTT melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga jangka pendek dari PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan). Penempatan dana non bank yang dilaksanakan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018, dalam bentuk pembelian MTN senilai Rp50 miliar, dengan coupon rate 10,55% selama 2 tahun dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 02 Mei 2018
PT SNP Finance mengajukan permohonan pailit , melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikabulkan oleh PN Jakpus pada tanggal 4 Mei 2018.
Pada tanggal 23 Mei 2018
Bank NTT menunjuk Advokat dan konsultan hukum pada kantor ANC & Co. advocate & solicitor sesuai dengan surat kuasa Nomor 19/DIR/VI/2018 untuk mewakili dan atau mendampingi dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana maupun perdata dalam kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang) PT SNP.
Tanggal 31 Oktober 2018
PT Bank NTT melakukan proses hapus buku MTN dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) MTN pada tanggal Rp7,62 miliar.
Tanggal 21 Desember 2018
Selanjutnya mengajukan surat persetujuan SOP Hapus Buku Surat Berharga kepada Dewan Komisaris PT Bank NTT dengan surat Direktur Pemasaran Dana nomor 605/DIR-DTs/XII/2018
Tanggal 26 Desember 2018
Komisaris Utama melalui surat nomor 134/DK Bank NTT/XII/2018 menyetujui permohonan SOP Hapus buku yang di ajukan oleh Direktur Pemasaran Dana.
Tanggal 28 Desember 2018
Divisi treasury PT Bank NTT mengusulkan penghapusbukuan Surat Berharga MTN PT SNP dengan membentuk CKPN kedua senilai Rp42.372.533.584,00.
Tanggal 31 Desember 2018
Direksi PT Bank NTT menyetujui usulan Penghapus bukuan tersebut dengan Surat Keputusan nomor 147 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penghapus Bukuan Surat berharga Tahun Buku 2018 atas MTN PT SNP senilai Rp50 miliar.
Tanggal 4 Januari 2020
BPK Melakukan audit pada Bank NTT. BPK merekomendasikan kepada Pengurus Bank NTT antaranya :
- Dewan Komisaris dalam RUPS agar meminta Jajaran Direksi PT Bank NTT melakukan langkah-langkah recovery atas MTN PT SNP senilai Rp50 miliar antara lain melakukan koordinasi dengan kurator dan melaporkan perkembangan tersebut kepada BPK RI
- Direktur Utama agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence.
Mantan Dirut Bank NTT Wajib Bertanggung Jawab Secara Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.