Lalu menjadi pertanyaan kritis, siapakah yang wajib bertanggung jawab dalam kasus ini? jawaban sesuai dengan temuan dalam LHP BPK Tahun 2020 menyebutkan tiga orang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Ketiga orang tersebut yakni Alex Riwu Kaho, Mantan Kepala Divisi Treasury Bank saat itu yang juga mantan Dirut Bank NTT sebelum diberhentikan RUPS pada 8 Mei 2024. Selain itu ada Zet Robaldus Lamu, Mantan Kepala Sub Divisi Domestik dan International, Divisi Treasury Bank NTT saat itu yang saat ini menjabat Kepala Divisi Treasury bank NTT. Kemudian ada Ati Hayon, Dealer pada Unit Treasury (sudah resign dari Bank NTT).
Setidaknya ada 6 pelanggaran berdasarkan olahan data dari penulis yang bersumber dari LHP BPK RI tahun 2020. Kesalahan yang dilakukan oleh Mantan Dirut Bank NTT yakni :
Tujuh dugaan pelanggaran tersebut terkuak dalam analisa data dari redaksi okenarasi.com, didasarkan atas beberapa referensi terkait kasus MTN tersebut. Tujuh dugaan pelanggaran tersebut yakni, Pertama, Investasi pembelian MTN tersebut dilakukan tanpa didahului analisa kelayakan, due diligence atau uji tuntas. Kedua, Investasi pembelian MTN hanya berpedoman pada mekanisme penempatan dana antar bank, sebab Bank NTT belum memiliki pedoman terkait prosedur dan batas nilai pembelian MTN tahun 2028.
Ketiga, Investasi pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis PT Bank NTT tahun 2018. Keempat, Selain itu, pihak Bank NTT tidak melakukan On The Spot untuk mengetahui secara detail akan status perusahan dan manejemen PT SNP. Diduga, pertemuan dengan pengurus atau manajemen PT SNP baru terjadi setelah PT SNP mengalami permasalahan gagal bayar.
Kelima, Pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017, namun hanya berpatokan pada peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo tanpa mempertimbangkan catatan pada pers release Pefindo yang menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan keuangan audited PT SNP Tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.
Keenam, PT Bank NTT telah melakukan konfirmasi kepada bank-bank yang telah membeli produk MTN sebelumnya, tetapi tidak melakukan konfirmasi kepada bank yang menolak penawaran MTN untuk mengetahui alasan dan pertimbangan menolak melakukan pembelian MTN. Ketujuh, Bank NTT tidak mempertimbangkan kolektibilitas PT SNP pada SLIK OJK (SLIK= Sistim Laporan Informasi Keuangan atau checking pinjaman pada bank lain,red).
Ketujuh, Kebijakan penghapus bukuan atau hapus buku untuk kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 Miliar, pada tahun buku 2018, diduga dilakukan tanpa pedoman yang jelas.
Kondisi tersebut bertentangan dengan beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa regulasi mendasar tersebut adalah
Pertama, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Bagian Ketiga pada Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan “Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga”.
Kedua, Peraturan Bank Indonesia nomor 19/10/Pbi/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Pada Pasal 16 ayat 1.b yang menyatakan Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan mewajibkan penyampaian data dan informasi paling sedikit “nama korporasi, bentuk badan hukum atau badan usaha, tempat dan tanggal pendirian, nomor izin usaha, alamat tempat kedudukan, jenis bidang usaha atau kegiatan, nomor telepon, nama pengurus, nama pemegang saham, dan data dan informasi identitas orang perseorangan yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama Korporasi.
Ketiga, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (RBB), Bab II Tentang cakupan rencana bisnis, dalam pasal 11 menyatakan Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi, Rencana penghimpunan dana pihak ketiga, Rencana penerbitan surat berharga dan Rencana pendanaan lainnya.
Keempat, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 12 /Pojk.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Bab I tentang ketentuan umum Pasal 1 sebagaimana diatur dalam Ayat 11 yang menyatakan, Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk in Customer (WIC).
Selanjutnya dalam Ayat 12 yang menyatakan Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan PJK terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP (Politically Exposed Persons) dan atau dalam area berisiko tinggi.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, dalam LHP BPK RI tahun 2020 tentang kinerja Bank NTT, BPK mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, BPK RI perintahkan agar pejabat yang terlibat dalam pembelian MTN diberikan sanksi. Dimana pejabat tersebut antara lain, Alex Riwu Kaho, Mantan Kepala Divisi Treasury Bank saat itu, Zet Robaldus Lamu, Mantan Kepala Sub Divisi Domestik dan International, Divisi Treasury Bank NTT saat itu serta Ati Hayon, Dealer pada Unit Treasury (sudah resign dari Bank NTT).
Kedua, BPK perintahkan kepada Bank NTT untuk wajib merecovery kerugian negara sebesar Rp50 Miliar. Namun kedua rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh manejemen Bank NTT. Bahkan Alex Riwu Kaho, Mantan Kepala Divisi Treasury Bank saat itu diangkat menjadi Direktur Utama Bank NTT saat ini.
Terkait sanksi yang diperintahkan oleh BPK RI tersebut, mantan Direktur Utama Bank NTT Izhak Eduard Rihi membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, berdasarkan rekomendasi BPK, dirinya diperintahkan sebagai Dirut Bank NTT untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab. Namun demikian, sanksi itu tidak jadi diberikan lantaran Alex Riwu Kaho sudah terlanjur diangkat menjadi sebagai salah satu Direksi Bank NTT.
Kapan Kasus Ini Akan Berakhir?
Pertanyaan ini mungkin bisa mewakili benak publik NTT akan perkembangan kasus ini. Kapan kasus ini akan berakhir dan dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTT bahwa sudah ada tersangka dan siap untuk disidangkan.
Bukankah semua saksi, baik itu seluruh mantan Direktur Utama Bank NTT sudah diperiksa? Bukankan pula seluruh pihak dan lembaga terkait sudah diambil keterangannya? Bahkan bukankah pula lembaga-lembaga penentu kerugian negara sudah dimintai analisanya? Tetapi kenapa lambat Pak Jaksa?.
Ayo Kejaksaan Tinggi NTT, mari kita belajar dari kasus sama yang terjadi di Bank Sumut dan Bank Jambi. Sudah ada tersangka, terdakwa bahkan sudah divonis pengadilan. Mengapa mereka bisa cepat selesaikan kasus ini sedangkan di NTT terkesan lambat? Harapan saya dan kami seluruh rakyat NTT agar kasus ini segera diselesaikan.****
Penulis : Jeffry Taolin [Wartawan flobamorata.com]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











