KUPANG,flobamorata.com- Kapolri diminta untuk lakukan supervisi atau evaluasi dan pengawasan terhadap Polda NTT terkait penanganan kasus perkara Notaris Albert Riwu Kore. Dimana dalam konstruksi hukum yang menyebabkan Albet Riwu Kore dijadikan tersangka dan ditahan pada 2022 silam masih menyisahkan banyak polemik.
“Kami Minta Kapolri untuk lakukan supervisi terhadap kinerj Polda NTT terutama para penidik yang melakukan pemeriksaan perkara dalam kasus Notaris Albert Riwu Kore,” ungkap Marianus Jacky Aktivis Pro Demokrasi NTT di Kupang, 28 Maret 2026.
Menurutnya, Supervisi ini penting guna memberikan transparansi kepada masyarakat terkait kasus ini. Transparansi penting agar kepolisian di mata rakyat tidak tercemar dengan kepentingan serta intervensi pihak lain yang merusak citra lembaga pengayom masyarakat ini.
“Agar citra dan kredibilitas polisi tidak rusak maka penting untuk dilakukan supervisi biar fair dan transparan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









