“Tuhan menggunakan Nyonya Fischbach Fangidae dan suami untuk menjadi saluran berkat bagi sesama. Kami hanya bisa membalas dengan doa, semoga Nyonya Fischbach terus menebarkan kebaikan kepada sesama,” pungkas Tapobali.
Salah satu warga penerima bantuan, Martinus Anakonda mengungkapkan terima kasih atas bantuan tang diberikan oleh Nyonya Fischbach Fangidae dan telah disalurkan memalui Karang Taruna Adisucipto Penfui.
“Kami warga masyarakat Penfui, khusunya di RT 27, RW 13 kelurahan Penfui merasa bersyukur dan berterima kasih karena sudah mendapatkan bantuan. Semoga ke depan ada orang-orang yang dengan sukarela mau membantu warga masyarakat yang susah dan butuh bantuan,” ungkap ketua RT 27 ini.
Untuk diketahui Nyonya Fischbach Fangidae adalah perempuan kelahiran Kupang tahun 1968. Dari almarhum Pendeta Eli Fangidae dan ibu almarhumah Yaya Fangidae Padji Lomi.
Ia hijrah ke Amerika dan menikah dengan suaminya John Fischbach dan saat ini tinggal di Los Angeles dan telah menjadi Warga Negara Amerika.
Nyonya Fischbach Fangidae selalu aktif melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan bagi kaum marginal, orang-orang susah yang tak berdaya sudah sejak 17 tahun lalu.
Kurang lebih ada 15 negara yang menjadi mitra Nyonya Fischbach Fangidae untuk bisa berbagi dan melakukan aksi-aksi sosial kemanusiaan, termasuk Indonesia.
Aksi sosial kemanusiaan ini dilakukannya melalui organisasi sosial resmi seperti Amerika Red Cross International (Palang Merah Internasional Amerika) yang aktif melakukan kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan di seluruh dunia.
Dari sekian banyak anggotanya, Nyonya Fischbach Fangidae merupakan salah satu donatur tetap yang menyumbangkan uang tunai kepada Palang Merah Internasional untuk digunakan dalam aksi sosial kemanusiaan.
Selain itu juga aktif membantu anak-anak miskin yang terkena busung lapar seperti di negara Ethiopia, memalui sebuah organisasi resmi khusus yang menangani masalah busung lapar di dunia, Feed The Children. (red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.