ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Waspada DBD, Walikota Kupang Keluarkan Instruksi

  • Bagikan

KOTA KUPANG,flobamorata.com- Menyikapi kasus penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama sepekan yang telah merengut korban jiwa, Walikota Kupang melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan Instruksi Walikota Kupang Nomor 179/Dinkes.440.870/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.

Dalam press release yang diterima dari Humas Kota Kupang, Jumat (7/2), dijelaskan bahwa Walikota menginstruksikan antara lain; Pertama, kepada Camat se-wilayah Kota Kupang untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyusun rencana operasional pembersihan sarang nyamuk (PSN) demam berdarah dengue di wilayah kerja masing-masing serta melaporkan hasilnya setiap minggu kepada Walikota Kupang;

ads

Kedua, kepada seluruh kepala Sekolah tingkat SMA/SMP/SD di wilayah Kota Kupang untuk melaksanakan pembersihan sarang nyamuk demam berdarah dan membunuh nyamuk di ruangan kelas secara swadaya. Karena nyamuk demam berdarah dapat menggigit pada saat anak-anak sedang dalam proses belajar di kelas.

Baca Juga :  Pelaku Perjalanan Masih Tinggi Di Malaka Tengah

Artinya, mewajibkan semua guru untuk menginformasikan kepada para murid bahwa untuk mencegah penularan penyakit demam berdarah dengue adalah melalui pembersihan sarang nyamuk dengan cara 3M yaitu mengubur kaleng-kaleng bekas, botol-botol bekas, tempurung kelapa, plastik-platik bekas, ban-ban bekas atau sampah lainnya yang berpotensi menampung air hujan, membersihkan bak mandi, tempayan air minum maupun vas/pot bunga yang terisi air minimal satu minggu satu kali serta menutup rapat-rapat tempat penampungan air di sekitar sekolah dan lingkungan rumah masing-masing. Dan, melaporkan hasilnya kepada atasan masing-masing, yang tembusannya disampaikan kepada Walikota Kupang.

Baca Juga :  Jeriko Himbau Warga Kota Kupang Waspadai Cuaca Ekstrim

Ketiga, kepada para Lurah di wilayah Kota Kupang untuk segera melaksanakan pembersihan sarang nyamuk demam berdarah dengue secara rutin dengan melibatkan seluruh warga minimal seminggu sekali, yang dapat disatukan dengan gerakan jumat bersih dan melaporkan hasilnya setiap minggu kepada Camat, tembusan Walikota Kupang.

Instruksi itu juga menegaskan, untuk membebaskan Kota Kupang dari penyakit DBD, semua komponen masyarakat harus bahu membahu serentak melakukan pembersihan sarang nyamuk demam berdarah dengue sedini mungkin untuk menumpas semua telur dan jentik-jentik nyamuk.

Baca Juga :  204 KK Ikut Terdampak Banjir Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatan terhitung mulai hari ini, Jumat (7/2), gencar melaksanakan pengasapan atau fogging terutama di wilayah kelurahan yang diketahui terdapat kasus pasien tertular penyakit demam berdarah.

  • Bagikan