“Saya sampaikan selamat, semoga amanah dalam menjalankan tugas-tugas ini kedepan, ” ujar Muhammad Sholeh.
Adapun 30 anggota DPRD Kabupaten Belu masa jabatan 2024-2029 yang dilantik, yakni :
Dapil Belu 1 (Kota Atambua, Atambua Selatan):
- Antonius Chr. Djaga Kota (Demokrat)
- Theodorus Manehitu Djuang (PDIP)
- Marthen Martins Nai Buti (Gerindra)
- Stanislaus Fahik (PSI),
- Maria Hilaria Yanuaria Bone (PAN),
- Antonius Ugahari Luan (PKB)
- Eduard Mauboy (Perindo)
Dapil Belu 2 (Atambua Barat, Kakuluk Mesak):
- Falentinus Pareira (Golkar)
- Wandelina Happy Sally (Gerindra)
- Daniel Bernadus Bele Bau (PDIP)
- Antonius Mudianto Loe Mau (Demokrat)
- Cyprianus Temu (Nasdem)
- Regina Mau Loe (Golkar).
Dapil Belu 3 (Tastim, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Lamaknen Selatan):
- Isabel Pereira Maia Pinto (Gerindra)
- Yonas Engelbert Talok (PKB)
- Richardus Klaris Edwin (PDIP)
- Wempius Koncarles Saka (Golkar)
- Ignatius Ati Koli (PAN)
- Alexander Nyang Leong (PSI)
- Frans Xaver Saka (Demokrat)
- Melkiyaris Lelo (PKS)
- Edmundus Nuak (Nasdem)
- Edmundus Yacobus Manek (Hanura)
Dapil Belu 4 (Tasifeto Barat, Nanaet Duabesi, Raimanuk):
- Gede Manek Sugiartana (PDIP)
- Aprianus Hale (Nasdem)
- Gregorius Ulu (Demokrat)
- Januaria Awalde Berek (Gerindra)
- Riki Richardus Lopez (PSI)
- Sergio Natalino Kansi Putra (Hanura)
- Romualdus Ronald Dalung (PKS).[*Adv/tri 3]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











