ATAMBUA,flobamorata.com- Pemerintah Kabupaten Belu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus bergerak menyalurkan bantuan logistik kepada warga korban bencana tanah longsor di Desa Sisi Fatuberal, Kecamatan Lamaknen Selatan.
Kendati diguyur hujan dan sejumlah hambatan, akibat akses jalan terputus ke lokasi bencana, namun Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Belu terus bergerak ke lokasi untuk membantu korban bencana tanah longsor di Desa Sisifatuberal, Kecamatan Lamaknen Selatan.
Bantuan kali ini disalurkan kepada 18 Kepala Keluarga (79 jiwa) di Dusun Aimutin sebanyak 5 kk (14 jiwa), Dusun Foumuku 6 Kk (30 jiwa) dan Dusun Fatuberal sebanyak 7 kk (35 jiwa).
Bantuan logistik yang disalurkan berupa beras 200 kg (BPBD Provinsi), Ikan Sarden 200 kaleng (BPBD), Terpal 18 lembar BPBD), Tikar 18 lembar (BPBD), Sabun cair 18 botol (BNPB), Selimut 35 lembar (BNPB), Ember tutup 10 buah (BPBD), Gayung 10 buah (BPBD), Mie Rebus 3 dos (Forum PRB), Air mineral 10 dos (Bonfide), Makanan ringan 2 dos (Forum PRB) dan Kopi instan 1 dos (Forum PRB).
Sumber BPBD menyebutkan, Situasi Terkini Per 1 Maret 2023, ditemukan Kerusakan Rumah Penduduk di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat (1 KK), Banjir menggenangi Rumah Penduduk 22 KK dan Rumah Rusak (1 KK) di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak dan Desa Persiapan Weluli, Kecamatan Lamaknen (1 KK).
Sedangkan Situasi Per 2 Maret 2023, Jumlah Korban Terdampak di Kecamatan Kota Atambua sebanyak 14 KK (44 Jiwa), yakni di Kelurahan Kota Atambua 3 KK (18 Jiwa), Kelurahan Fatubenao 11 KK (26 Jiwa)., Kecamatan Atambua Selatan 6 KK (35 Jiwa)., Kecamatan Tasifeto Barat 4 KK (18 Jiwa) yakni di Desa Tukuneno 3 KK (12 Jiwa) dan Desa Naekasa 1 KK (6 Jiwa).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.