ATAMBUA,flobamorata.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belu melakukan Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2023 di Aula Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Rabu (3/5/2023).
Sosialisasi Program DAK Bidang Sanitasi yang diinisiasi Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Belu ini, dihadiri Wakil Bupati Belu, Kapolres Belu, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Belu, Pejabat yang mewakili Kejari Kabupaten Belu, Camat, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Belu.
Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens menyambut baik Program DAK Sanitasi yang membantu masyarakat yang belum memilik WC yang layak.
“Melalui program ini kita berharap masyarakat semakin sadar dan peduli dengan dampak pencemaran lingkungan baik air, udara, dan tanah, terutama limbah yang berasal dari rumah tangga, sehingga nanti lingkungan menjadi semakin bersih, sehat, dan nyaman bagi warga,” ungkap Wabup.
Dijelaskan bahwa program ini berbasis swadaya masyarakat sehingga dalam prosesnya nanti sejak dari perencanaan, konstruksi, hingga pasca konstruksi, akan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Pemetaan Sanitasi dan selotif (seleksi lokasi partisipatif) wemenjadi langkah awal, yakni mendata tingkat kerawanan sanitasi , dengan parameter kepemilikan jamban dan septictank, ketersediaan akses air bersih, kondisi eksisting selokan, drainase, serta pengelolaan sampah. Bagi masyarakat yang belum memiliki jamban dan septictank ini nantinya dapat diprioritaskan,” imbuh Wabup.
Wabup Belu juga berpesan agar terus bersinergi, berkolaborasi dan berkomunikasi dengan semua stakeholder dimasing-masing wilayah dalam rangka menyukseskan program dan kegiatan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.