ATAMBUA,flobamorata.com- Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Belu, Pemerintah bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Belu.
Rapat yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Belu ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Matahari Atambua, pada Kamis 9 November 2023 dan diikuti oleh anggota TIMPORA yakni instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Timpora sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens menyampaikan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Belu.
Wabup juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi guna menjaga keamanan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.