Ketiga, Sehubungan dengan itu, dipersilahkan kepada saudara agar segera mengangkat dan menetapkan PNS yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dan melaporkan realisasi pelaksanaannya kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, M.H kerpada wartawan usai menerima surat tersebut menjelaskan, alasan dipilihnya Ferdinand Un Muti, S.Hut didasarkan atas pertimbangan hukum berdasarkan Pasal 127 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri.
Dengan pertimbangan objektif, lanjut Bupati Simon Nahak, dirinya mengusulkan tiga nama termasuk Ferdinand Un Muti, S.Hut ke Gubernur NTT untuk dimintai persetujuan. Selanjutnya pihak Pemkab Malaka akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ Setelah surat ini kami terima, kami akan siap laksanakan proses selajutnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ferdinand Un Muti, S.Hut sendiri, sebelum disetujui oleh Gubernur NTT untuk menjadi Sekda Kabupaten Malaka, mengikuti tes bersama enam orang pejabat lainnya. Keenam pejabat tersebut antaranya, Petrus Seran Tahuk, Vinsensius Babu, Aloysius Werang, Agustinus Remigius Leki, Agsutinus Nahak, dan Josefina Bete Manek.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.