JAKARTA, flobamorata.com –
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu beserta delegasi. Kunjungan ini merupakan kunjungan perdana dalam kapasitasnya sebagai Menteri Luar Negeri Jepang pada 11 September 2019 lalu. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta pada, Jumat (10/1/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Jepang merupakan salah satu mitra utama Indonesia dan berharap akan kerja sama kedua negara, utamanya di bidang ekonomi, yang lebih erat.
“Selamat datang di Jakarta dan selamat atas tugas baru sebagai Menteri Luar Negeri. Sebagai Menteri Luar Negeri dengan latar belakang ekonomi pasti akan memberikan banyak perhatian pada diplomasi ekonomi,” ujar Presiden menyambut kedatangan Motegi.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, yang mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo menekankan sejumlah prioritas kerja sama antara Indonesia dengan Jepang.
“Pertama, kerja sama di bidang investasi termasuk investasi untuk pengembangan pulau-pulau terluar, termasuk Kepulauan Natuna,” ucapnya.
Kerja sama kedua negara dalam hal tersebut bukan hal yang baru. Seperti di Natuna misalnya, kedua negara telah melakukan kerja sama pengembangan sektor kelautan dan perikanan seperti pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), peningkatan kapasitas nelayan, dan pengembangan pariwisata.
“Selain investasi di kepulauan-kepulauan terluar, investasi di bidang infrastruktur juga akan diteruskan,” imbuh Retno.
Selain itu, Retno melanjutkan, Kepala Negara juga menjajaki kemungkinan kerja sama yang lebih intensif dalam hal pengembangan sumber daya manusia baik melalui program vokasi maupun _internship_ di perusahaan-perusahaan Jepang yang ada di Indonesia. Kerja sama tersebut meliputi peningkatan kapasitas dan keterampilan SDM serta pengembangan kemampuan berbahasa Jepang bagi SDM Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.