BETUN,flobamorata.com- Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi dan pajak bagi seluruh hotel dan rumah makan di Kabupaten Malaka. kebijakan tersebut berlaku tanpa batas waktu selama massa pandemi Covid-19 terhitung Senin, 4 Mei 2020.
“Kita berharap dengan keputusan ini, dapat membantu rakyat, terutama dalam meminimalisir dampak ekonomi akibat Covid-19,” ungkap Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, pada Senin, 4 Mei 2020, di Betun, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun demikian, tandasnya, pemberlakukan keputusan ini, tidak diikuti dengan larangan penutupan sejumlah hotel dan rumah makan. Hotel dan rumah makan menurutnya, tetap menjalankan aktivitas bisnis seperti biasa, dengan memperhatikan protap pencegahan Covid-19.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.