ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Malaka Bebaskan Pajak Bagi Hotel dan Rumah Makan

Avatar photo
  • Bagikan

“ Silahkan aktivitas hotel dan rumah makan tetap dibuka, namun harus memperhatikan standar dan protap pengamanan Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, secara terpisah, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sudah diteruskan kepada para pengusaha untuk ditindak lanjuti. Keputusan tersebut jelasnya, merujuk pada SK Presiden RI No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam dan Penyebaran Covid-19. (*/ferdhy bria)

Scroll kebawah untuk lihat konten
ads
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Baca Juga :  BWS Nusa Tenggara 2 Siagakan Dua Posko Penanggulangan Bencana
  • Bagikan