Dirinya mencontohkan, untuk warga yang bermukim di sekitar jalan dan Jembatan Motadelek, Kecamatan Weliman misalnya, menjadi perhatian serius bagi Dinas PUPR untuk melakukan penertiban tumpukan material milik warga tersebut. Bahkan dirinya memberi batas waktu dua minggu untuk warga sekitar lakukan pembersihan.
” Kita minta agar dalam waktu dua minggu sampai satu bulan kedepan mereka harus selesaikan. Kalau tidak, kita dari Dinas PUPR akan bawa alat berat untuk angkut material itu dan bawa ke tempat lain atau kepada orang lain yang membutuhkan,” tegasnya.
Program pembersihan ruas jalan dan jembatan ini, sejalan dengan program Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, terkait terkait perawatan jalan dan jembatan termasuk pembersihan bahu jalan di Wilayah Kabupaten Malaka. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.