Pernyataan media, seruan moral serta aksi demo turun jalan untuk mengawal kasus ini terus dilakukan. Bahkan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Atambua – Belu, pada Senin, 9 Maret 2020 demo ke Polres dan DPRD Belu. Mereka menuntut agar proses penyilidikan ini segera dituntaskan dengan memberikan informasi terkait perkembangan penyelidikan ini.
Dalam tuntutan mereka, GMNI cabang Atambua memberikan deadline atau batas waktu 3 x 24 jam kepada polisi untuk sampaikan perkembangan kasus ini. Bahkan tidak tanggung-tanggung, aktivis GMNI mengancam akan turun lagi serta duduki Polres Belu apabila tuntutan ini tidak dipenuhi.
Kalangan DPRD Kabupaten Belu juga tidak tinggal diam. Lewat alat kelengkapan dewan yakni Komisi 1 dan 2 mereka menggelar rapat dengan dinas teknis membahas ini. Menurut Cypri Temu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu yang dilansir dari kupang.tribunnews.com, pihaknya tetap laksanakan fungsi kontrol untuk terus mengawal kasus ini. “ Lewat tugas dan fungsi, kami akan mengawasi. Komisi I sudah rapat dan komisi 2 sementara rapat dengan dinas terkait,” ungkapnya.
Menarik bagi masyarakat untuk menantikan akhir dari proses ini. Keinginan masyarakat hanya satu bahwa aparat bekerja profesional, serta adanya kepastian hukum dalam kasus ini. Mungkinkah Porang akan Berbuntut Skandal?.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








