BETUN,flobamorata.com- Pengurus pengelolah dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengatakan siap menyelesaikan seluruh laporan dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan BUMDes Naimana selama tahun 2017 dan tahun 2018 sebesar Rp. 98 juta.
Bentuk pertanggung jawaban tersebut, menurut Arlen Otu, Bendahara BUMDes Naimana, akan dilakukan dengan cara penagihan kepada masyarakat yang memanfaatkan dana tersebut melalui Program Simpan Pinjam BUMDes Naimana, pada tahun 2017, yang belum melakukan penyetoran maupun pelunasan.
“ Saya dengan pak ketua sudah saling kontak, dan kami berdua mau ikuti nasabah yang masih ada pinjaman untuk segera diselesaikan,” ujarnya kepada www.flobamorata.com, Rabu, 29 Juli 2020, melalui sambungan telepon.
Namun demikian, terkait dengan batas waktu penyelesaian tunggakan nasabah tersebut, tidak diinformasikan secara pasti oleh Arlen Otu. Pasalnya, dirinya beralasan bahwa saat ini masih dalam kondisi New Normal pandemi Covid-19.
“Saya akan konfirmasi lagi dengan pa ketua, kira-kira kapan waktunya. Sebab tidak mungkin kita tagih masyarakat dalam situasi panas-panas covid-19 ini,” ucapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.