Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, uang sebesar Rp. 98 juta yang dialokasikan oleh Desa Naimana tersebut sebanyak dua tahap. Dimana tahun 2017 sebesar Rp. 50 juta dan tahun 2018 sebesar Rp. 48 juta. Untuk tahun 2017, dana tersebut digunakan untuk kegiatan simpan pinjam, sedangkan untuk tahun 2018, digunakan untuk pengadaan kursi dan tenda, serta usaha kios. Namun dari dua program ini, yang berjalan hanya simpan pinjam dan itu juga mandek, sedangkan pengadaan tenda dan kursi serta kios tidak berjalan sama sekali.
Dugaan “Makan Uang” pengelolaan dana BUMDes Naimana ini, terendus dari nihilnya laporan pertanggung jawaban oleh para pengurus. Bahkan berbagai cara sudah dilakukan oleh Penjabat Desa Naimana yang baru, Frans Nuak, yakni memanggil dan meminta klarifikasi, tetapi dalam klarifikasi tersebut, terkesan adanya keterangan yang berbelit disampaikan oleh para pengurus. Atas sikap tersebut, Frans Nuak berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, guna mendapatkan kepastian jawaban atas pertanyaan masyarakat Desa Naimana terkait uang BUMDes ini. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.