KUPANG,flobamorata.com- Perkumpulan Penjaga Perdamaian dan Keadilan (Perpenda) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ormas yang baru lahir di Rai Malaka, kembali menunjukan eksistensinya. Dalam jumpa pers di sekretariat Perpenda, Senin, 18 Mei 2020, Perpenda Malaka sampaikan dua point pernytaan sikap mereka terhadap dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh pihkan kepolisian.
Pernyataan sikap tersebut antaranya. Pertama, Perpenda Malaka mendukung dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja secara professional dalam penanganan kasus-kasus korupsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.
Kedua, Terkait kasus bawang merah Malaka, yang mana telah ditetapkannya 9 orang tersangka, Perpenda Malaka terus mendukung APH utuk tetap bekerja secara cerdas dan professional sesuai standar aturan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.